Telah jelas dari pembagian Al-Quran menjadi ayat-ayat Makiyah dan
Madaniyah menunjukkan bahwa Al-Quran turun secara berangsur-angsur.
Turunnya Al-Quran dengan cara tersebut memiliki hikmah yang banyak, di
antaranya:
Pengokohan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla pada surat Al-Furqan,
ayat 32—33,
“Berkatalah orang-orang yang kafir: “Mengapa Al
Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?” Demikianlah
supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil
(teratur dan benar). Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu
(membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu
yang benar dan yang paling baik penjelasannya.”
Memberi kemudahan
bagi manusia untuk menghapal, memahami serta mengamalkannya, karena
Al-Quran dibacakan kepadanya secara bertahap. Berdasarkan firman Allah
‘Azza wa Jalla dalam surat Al-Isra`, ayat 106,
“Dan Al Qur’an itu
telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya
perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi
bagian.”
Memberikan semangat untuk menerima dan melaksanakan apa
yang telah diturunkan di dalam Al-Quran karena manusia rindu dan
mengharapkan turunnya ayat, terlebih lagi ketika mereka sangat
membutuhkannya. Seperti dalam ayat-ayat ‘ifk (berita dusta yang
disebarkan sebagian orang tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha=) dan li’an.
Penetapan syariat secara bertahap sampai kepada tingkatan yang sempurna.
Seperti yang terdapat dalam ayat khamr, yang mana manusia pada masa itu
hidup dengan khamr dan terbiasa dengan hal tersebut, sehingga sulit
jika mereka diperintahkan secara spontan meninggalkannya secara total.
Maka untuk pertama kali turunlah firman Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu,
surat Al-Baqarah ayat 219) yang menerangkan keadaan khamr. Ayat ini
membentuk kesiapan jiwa-jiwa manusia untuk pada akhirnya mau menerima
pengharaman khamr, di mana akal menuntut untuk tidak membiasakan diri
dengan sesuatu yang dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”. Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari
keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya
kamu berfikir.”
Kemudian yang kedua turun firman Allah ‘Azza
wa Jalla (yaitu surat An-Nisaa` ayat 43). dalam ayat tersebut terdapat
perintah untuk membiasakan meninggalkan khamr pada keadaan-keadaan
tertentu yaitu waktu shalat.
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu
dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu
mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari
tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu
tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik
(suci). sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af
lagi Maha Pengampun.”
Kemudian tahap ketiga turun firman
Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu surat Al-Ma-idah ayat 90–92). Dalam ayat
tersebut terdapat larangan meminum khamr dalam semua keadaan, hal itu
sempurna setelah melalui tahap pembentukan kesiapan jiwa-jiwa manusia,
kemudian diperintah untuk membiasakan diri meninggalkan khamr pada
keadaan tertentu.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah , adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu). Dan ta’atlah kamu kepada Allah dan ta’atlah
kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah
menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.”

