Ibadah menurut Imam Al Ghazali dibagi menjadi tiga jenis bagian, pertama ibadah bersifat rasional (ma’qul) seperti ketentuan pencuri harus dihukum, orang berhutang harus mengembalikan, kedua ibadah irasional
(ghoiru ma’qul) atau hanya murni bentuk manifestasi pengabdian seorang
hamba kepada sang pencipta, contoh melempar jamarat (tujuh batu) saat
beribadah haji dan orang kentut membatalkan wudlu seseorang, konsep ini
tidak masuk pada logika nalar namun dilakukan semata sebagai bentuk
kepatuhan pada perintah Tuhan. Ketiga ibadah akumulatif seperti zakat.
Logika
dalam zakat adalah berbagi antara si kaya kepada si miskin, tapi
menjadi tidak logis jika ada ketentuan bila seseorang memelihara 40 ekor
kambing (1 nishob) dalam setahun (haul) harus
mengelurkan zakat berupa seekor kambing, sedangkan 30 ekor sapi zakatnya
adalah anak sapi berumur 1-2 tahun, 5 ekor unta zaktnya 1 ekor kambing,
25 ekor unta zakatnya 1 ekor bintu makhadl betina (unta genap 1 tahun
sampai 2 tahun). Kenapa kambing nishobnya 40 ekor ? jika sapi 30 ekor?
dan unta hanya sampai 5 ekor sudah wajib zakat dan jika sudah menginjak
hitungan 25 zakatnya bukan lagi kambing secara berkelipatan, namun
pindah menjadi unta ? Di sinilah letak ketidaknalaran-nya.
Karena ada campuran unsur ta’abbud
(pengabdian hamba) itulah Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah
sesebesar 1 sho’ (setara dengan 4 mud) mutlak harus dikeluarkan dalam
bentuk makanan pokok setempat tanpa bisa diganti dengan uang yang
senilai atau bahkan lebih. Pendapat ini diikuti oleh semua ulama’
pengikutnya tanpa terkecuali. Berbeda dengan Imam Hanafi yang memandang
bukan sisi ta’abbudiyahnya yang menonjol, namun kebutuhan si faqir-lah
yang diutamakan.
Sebenarnya,
sho’ dan mud merupakan satuan ukuran atau volume, bukan takaran
sebagaimana yang diasumsikan banyak masyarakat. Satu mud versi Syafi’i,
Hanbaly dan Maliky adalah 0,766 liter atau kubus berukuran sekitar 9,2
cm, sedangkan 1 sho’ versi Syafi’i, Hanbaly dan Maliky 3,145 liter
setara dengan kubus seukuran 14,65 cm.
Apabila
dikonversikan pada hasil berat, karena setiap beras mempunyai kadar air
yang masing-masing berbeda maka hasilnyapun juga tidak sama,
kemungkinan inilah yang menjadikan perbedaan pendapat ulama’ Indonesia
tentang berapa berat zakat fitrah jika dijadikan dalam bentuk satuan
kilogram (kg) sehingga terjadi perbedaan pendapat mulai antara sekitar
2,5 kg sampai 2,8 kg. Bagi kita bebas mengikuti pendapat antara ukuran
tersebut, namun jika ingin mengikuti langkah paling ihtiyath (hati-hati) kita dapat mengambil 2,8 kg atau hasil penelitian yang cukup tinggi.
Banyak
lembaga yayasan atau Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang siap membantu
penyaluran zakat fitrah supaya dapat tersalurkan kepada mustahiq (golongan penerima) secara merata, namun sebagian dari mereka banyak yang kurang faham betul tentang seluk-beluk zakat fitrah. Diantara masalah yang banyak terjadi adalah zakat firtah dengan uang.
Untuk
kalangan syafi’iiyyah, yakni penganut mayoriyah muslim Indonesia tidak
diperbolehkan memberikan zakat berupa uang karena keluar dari konsep
yang cetuskan Imam berikut ulama’ pengikutnya.
Apabila
ingin menggunakan uang sebagai alat zakat fitrah, harus konversi atau
pindah kepada madzhab Hanafi, meski tidak gratis berpindah begitu saja.
Ia diwajibkan mengikuti satu qodliyah (satu paket hukum). Dalam
hal ini, ia harus mengikuti paket hukum zakat sesuai konsep hanafiyah
supaya tidak tebang pilih bermadzhab dengan mengikuti yang mudah saja.
Menurut Imam Hanafi, zakat meskipun dikeluarkan dalam bentuk uang, nilainya harus setara dengan nilai kadar ukuran manshus
(redaksi tekstual) hadis Nabi Muhammad SAW yaitu berupa 1 sho’ tamr
(kurma), atau 1 sho’ gandum sya’ir atau ½ sho’ zabib (anggur) atau ½
sho’ gandum burr, bukan beras sebagai acuan.
Adapun harga patokannya ialah saat waqtul wujub
(tendensi orang wajib mengeluarkan zakat fitrah) yaitu saat memasuki
maghrib terakhir bulan ramadlan dan di waktu inilah seseorang wajib
menunaikan zakat fitrah saat di mana ia berada, seumpama ia sedang
perjalanan mudik Jakarta – Surabaya namun saat maghrib terakhir bulan
ramadlan ia baru sampai di Semarang, maka ia harus menunaikan zakatnya
di Semarang dalam arti ia tidak boleh naqluz zakat (memidah posisi zakat).


